Blog
Download Arahan Dirjen Bimas Islam Nomor: Kep/101/1978 Perihal Tuntunan Penggunaan Pengeras Bunyi Di Masjid, Adu Dan Musalla
- 26 November 2018
- Posted by: admin
- Category: Tak Berkategori
1. Menggandakan dan membagikan copy naskah Instruksi Dirjen Bimas Islam Nomor: Kep/D/101/1978 kepada pengurus masjid dan mushalla, pimpinan ormas Islam, pengurus majhs ta’lim, dan instansi terkait di wilayah Saudara.
2. Menjelaskan isi Instruksi Dirjen Bimas Islam Nomor: Kep/D/101/1978 dimaksud kepada pengurus masjid dan mushalla, pimpinan ormas Islam, pengurus majlis ta’lim, dan instansi terkait di wilayah Saudara:
3. Menjadikan Instruksi Dirjen Bimas Islam Nomor: KefrDfIoI/1978 dimaksud sebagni salah satu maten training dan penyuluhan di wilayah Saudara:
4. Menyebarluaskan Instruksi dimaksud melalui media sosial, menyerupai WA group dengan cara yang santun.
Selanjutnya, terlampir kami sampaikan copy naskah Instruksi Dirjen Bimas Islam Nomor: Kep/D/101/1978 wacana Tuntunan Penggunaan Pengeras Suara di Masjid, Langgar dan
Mushalla (sesuai aslinya).
Lampiran terkait Tuntunan Penggunaan Pengeras Suara Di Masjid, Langgar Dan Musalla
A. Pengertian
B. Keuntngan dan Kerugian memakai Pengeras Suara
C. Fungsi Penggunaan Pengeras Suara Oleh Masjid, Langgar dan Musahlla
D. Syarat-Syarat Penggunaan Pengeras Suara
E. Pemasangan Pengeras Suara
F. Pemakaian Pengeras Suara
G. Hal-hal Yang harus dihindari
I. Pengeras Suara Pad Masjid, Langgara atau Musahlla di kampung